Rabu, 19 September 2018

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia




    Indonesia merupakan negara yang luas, punya beribu-ribu keragaman di sana. Presiden yang notabenenya kepala negara dan kepala pemerintahan tidak bisa mengurus semua itu sendirian. Sehingga kekuasaan di indonesia dibagi dan dipisah.
    Diperlukan pembagian kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada salah satu pihak. Menurut Ibrahim, Pemisahan Kekuasaan berarti kekuasaan negara yang dibagi dalam beberapa bagian merupakan lembaga yang terpisah dan berdiri sendiri tanpa adanya koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan tugasnya masing-masing.
    Pembagian Kekuasaan adalah kekuasaan negara dibagi-bagi menjadi beberapa bagian, tetapi tidak dapat dipisahkan. Hal ini memungkinkan pada bagian-bagian tersebut terdapat koordinasi dan kerja sama. Indonesia memakai sistem pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal.
  a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

    Ini merupakan pembagian yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang sederajat. Ada beberapa pembagian kekuasaan.
    1) Kekuasaan Konstitutif yaitu membuat dan menetapkan UUD dan dijalankan oleh MPR (pasal 3          ayat 1).
    2) Kekuasaan Eksekutif yaitu menjalankan UU dan pemerintahan. Ini dipegang oleh presiden                   (pasal 4 ayat 1).
    3) Kekuasaan Legislatif yaitu membuat UU dan dipegang oleh DPR (pasal 20 ayat 1).
    4) Kekuasaan Yudikatif yaitu mengadili suatu pelanggaran atau perkara (pasal 24 ayat 2) dan                   dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
    5) Kekuasaan Eksaminatif yaitu penyelenggaraan pengelolaan atau pemeriksaan tentang keuangan           negara (pasal 23E ayat 1) dijalankan oleh BPK.
    6) Kekuasaan Moneter yaitu menetapkan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran               sistem pembayaran (pasal 23D) dijalankan oleh bank sentral (Bank Indonesia).
  b. Pembagian Kekuasaan Sercara Vertikal
    Merupakan pembagian kekuasaan yang berdasarkan tingkatannya. Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.

Sekian ilmu dari saya semoga bermanfaat. Dont forget to back and see me again.


Read More

About Me

Popular Posts

Designed By Seo Blogger Templates